ANTARA - Sebanyak 58 warga negara Indonesia (WNI) terdampak kebijakan penegakan hukum keimigrasian yang diberlakukan otoritas Amerika Serikat sejak awal tahun 2025. Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha di Jakarta, Kamis (12/6), mengatakan Kemlu memastikan pendampingan terus dilakukan melalui enam perwakilan RI yang ada di AS. (Putri Hanifa/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.