ANTARA - Kejaksaan Negeri Kota Kupang menerima pelimpahan tersangka kedua dalam kasus dugaan eksploitasi seksual anak yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma. Tersangka berinisial F, seorang mahasiswi berusia 20 tahun, diduga menjadi fasilitator yang mempertemukan korban anak dengan tersangka utama. Usai pemeriksaan, F langsung ditahan di rutan perempuan Kupang untuk 20 hari ke depan guna kepentingan proses hukum.
(Kornelis Kaha/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.