ANTARA - Bea Cukai Bogor menyerahkan tersangka pelaku peredaran rokok ilegal, beserta barang bukti lebih dari 2,5 juta batang rokok tanpa cukai ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/6). Penyerahan dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp1,8 miliar tersebut. (Fadzar Ilham Pangestu/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.