ANTARA -  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun, memusnahkan rokok dan minuman keras ilegal senilai Rp7,3 miliar rupiah, Rabu (18/6). Kerugian negara akibat barang ilegal yang dikumpulkan tersebut, ditaksir mencapai Rp4,87 miliar. (Rindhu Dwi Kartiko/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.