ANTARA - Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) hadir sebagai upaya literasi digital dalam melindungi anak di media sosial. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Digital, Bonifasius Wahyu Pudjianto di Jakarta, Jumat (20/6) menyebut aturan ini membatasi dan menunda akses anak terhadap platform digital, sekaligus mendorong peran aktif orang tua dalam pengawasan ruang digital.(Putri Hanifa/Chairul Fajri/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.