ANTARA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik kehadiran PP Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penghargaan bagi Saksi Pelaku atau Justice Collaborator (JC). Menurut Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di Jakarta, Rabu (25/6), penghargaan terhadap JC dapat mengungkap kejahatan yang lebih besar. (Suci Nurhaliza/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.