ANTARA - Pengadilan Negeri Serang Kelas IA, Jumat malam (4/7), menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, kepada delapan terdakwa kasus laboratorium rahasia produksi dan peredaran narkotika jenis paracetamol, caffeine dan carisoprodol (PCC) di Kota Serang, Banten. Menyikapi putusan vonis tersebut, pihak Kejari Serang menyatakan memiliki waktu tujuh hari untuk memastikan apa akan mengajukan banding.(Susmiatun Hayati/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.