ANTARA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh menyebut ibu-ibu menjadi sasaran utama praktik pinjaman daring atau online ilegal. Dari 84 laporan yang masuk sepanjang Januari hingga Juni 2025, sebagian besar pengadu berasal dari kalangan perempuan, khususnya ibu rumah tangga.
(Aprizal Rachmad/Soni Namura/I Gusti Agung Ayu N)
(Aprizal Rachmad/Soni Namura/I Gusti Agung Ayu N)
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.