ANTARA - Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (15/7) malam, menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek, pada program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,9 triliun. (Cahya Sari/Ryan Rahman/Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.