ANTARA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp107 miliar dari dua kasus tindak pidana korupsi di Papua. Hal tersebut diungkapkan Kajati Papua Hendrizal Husin pada Selasa (22/7).(Laksa Mahendra/Satrio Giri Marwanto/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.