ANTARA - Pelaku pembunuhan terhadap pasangan suami istri di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, diringkus polisi. Pelaku yang mengaku bisa menggandakan uang tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan pada 2004, dengan jumlah korban mencapai 9 orang. (Fx. Suryo Wicaksono/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.