ANTARA - Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tujuh tersangka aparat pelaku pelindasan rantis yang menewaskan pengemudi ojol Affan Kurniawan. Sidang etik ini digelar tertutup di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (3/9) untuk menentunkan sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota brimob yang menjadi tersangka. (Azhfar Muhammad Robbani/Irfan Hardiansyah/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.