ANTARA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menggagalkan upaya peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Bali. Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap tiga tersangka di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Selasa, (16/9). Tersangka mendapatkan puluhan ribu obat tersebut dengan memesan melalui media sosial. (Rita Laura/Yovita Amalia/Nanien Yuniar)

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.