ANTARA - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua (KPU Papua) menetapkan Mathius D Fakhiri dan Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2025-2030. Keputusan tersebut dilaksanakan melalui rapat pleno terbuka penetapan pasangan terpilih pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilukada Papua, Sabtu (20/9). (Laksa Mahendra/Rizky Bagus Dhermawan/Nabila Anisya Charisty)

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.