ANTARA - DPR RI telah menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas UU nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN pada Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (2/10). Salah satunya, perubahan itu mengatur penghapusan nomenklatur Kementerian BUMN yang kemudian diganti dengan Badan Pengaturan BUMN. (Aria Cindyara/Irfansyah Naufal Nasution/Rizky Bagus Dhermawan/Gracia Simanjuntak)

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.