ANTARA - Sidang perdana gugatan praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Jumat (3/10). Kuasa hukum Nadiem Makariem, Hotman Paris Hutapea, menyampaikan sejumlah keberatan atas penetapan Nadeim sebagai tersangka pada kasus korupsi pengadaan Chromebook. Menurut Hotman, penetapan Nadiem sebagai tersangka yang dilakukan kejaksaan agung tidak sah karena tidak memenuhi syarat minimal dua bukti permulaan. (Anggah/Andi Bagasela/Rinto A Navis)

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.