ANTARA - Kementerian Hukum bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lain untuk melakukan verifikasi terhadap beneficial owner (BO) atau pemilik manfaat suatu aset atau perusahaan, guna menutup celah kejahatan keuangan. Penandatanganan perjanjian kerja sama itu dilakukan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum Widodo bersama perwakilan Kementerian ESDM, KPPU, Kemendagri dan Kadin, di kantor Kemenkum Jakarta, Senin (6/10). (Sanya Dinda Susanti/Yovita Amalia/Nanien Yuniar)

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.