ANTARA - Tindakan tegas dijatuhkan untuk sebuah perusahaan yang melakukan reklamasi di Pulau Durai, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Mulai Senin (6/10) kawasan tersebut disegel dan seluruh kegiatan dihentikan sementara karena pengerjaan reklamasi yang sudah berjalan empat bulan ternyata dilakukan tanpa izin alias ilegal. (Rinto A Navis/Angiela Chantiequ/Agha Yuninda Maulana/Rinto A Navis)
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.