ANTARA - Polresta Bogor Kota memusnahkan 38.875 botol minuman keras hasil operasi selama bulan Juli hingga Oktober 2025, pada Selasa (7/10). Kegiatan ini dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal yang dinilai menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (Fadzar Ilham Pangestu/Chairul Fajri/Rijalul Vikry)

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.