ANTARA - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua orang tersangka yang merupakan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Selasa (14/10), di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, Kota Medan. Kedua tersangka diduga terlibat korupsi pada pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare. (M. Valery Maulidzar S/Soni Namura/Rijalul Vikry)
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.