ANTARA - Satuan tugas (satgas) pemberantasan tambang ilegal di Kalimantan Timur mengamankan dan menghijaukan kembali area yang menjadi lokasi penambangan tanpa izin di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Otorita IKN mengidentifikasi sekitar 4.000 hektare kawasan tambang ilegal di wilayah delineasi IKN yang terdiri dari tambang batu bara dan pasir. (Hanifan Ma'ruf/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.