ANTARA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mendaftarkan sekitar 2.000 hektare tanah ulayat di seluruh daerah di Indonesia. Pendaftaran dan sertifikasi tanah ulayat itu sebagai bentuk perlindungan terhadap tanah hak masyarakat adat.
(Hanifan Ma'ruf/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.