ANTARA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berperan penting memastikan keberanian masyarakat untuk bersuara yang tidak berujung pada ancaman. Hingga kini, LPSK telah menerima 11.811 permohonan perlindungan, naik dari 10.217 tahun lalu. Lonjakan ini menunjukkan semakin banyak kasus hukum yang membutuhkan peran LPSK dalam menjaga rasa aman saksi dan korban. Salah satu yang menyita perhatian publik adalah kasus kematian ADP, diplomat Kemlu yang masih menyisakan tanda tanya.
(Nabila Anisya Charisty/Aloysius Puspandono/Erlangga Bregas Prakoso, Reza Hardiansyah, Subur Atmamihardja/Dudy Yanuwardhana/Nabila Anisya Charisty)

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.