ANTARA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Jumat (31/10), memastikan kini Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) tidak boleh memungut royalti musik. Ia menjelaskan yang berhak memungut royalti sekarang ini ialah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) lantaran terdapat pemisahan tugas di perbaikan tata kelola ini. (Setyanka Harviana Putri/Pradanna Putra Tampi/Andi Bagasela/Nanien Yuniar)
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.