ANTARA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memblokir rekening yang terindikasi aktivitas Judol. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, Senin (3/11), menyebut terdapat 25.912 rekening yang dilaporkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera diblokir. (Cahya Sari/Ryan Rahman/Rizky Bagus Dhermawan/Roy Rosa Bachtiar)
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.