ANTARA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan para pelaku judi online akan dikenakan sanksi tindak pidana pencucian uang. Hal tersebut disampaikan Yusril saat berkunjung ke kantor Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Selasa (4/11). (Ibnu Zaki/Chairul Fajri/Roy Rosa Bachtiar)

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.