ANTARA - Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin di Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/11), menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan dan pemulihan bagi korban kejahatan melalui skema pendanaan yang lebih progresif. Regulasi baru dalam PP Nomor 29 Tahun 2025 memberikan jaminan restitusi dan kompensasi yang lebih adil bagi korban tindak pidana. (Putri Hanifa/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.