ANTARA - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap Priguna Anugerah Pratama (PAP), residen spesialis anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad) di Bandung, Rabu (5/11). Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah menyalahgunakan kedudukan dan kepercayaan sebagai tenaga medis untuk melakukan kekerasan seksual terhadap lebih dari satu korban. (Dian Hardiana/Fahrul Marwansyah/Gracia Simanjuntak)

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.