ANTARA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan telah memblokir 2,4 juta situs dan konten terkait judi online. Menteri Komdigi Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (6/11), menyampaikan pemblokiran tersebut dilakukan pada berbagai platform digital sejak 20 Oktober hingga 2 November 2025.(Setyanka Harviana Putri/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.