ANTARA - BP3MI Aceh memfasilitasi pemulangan tujuh PMI asal Aceh, yang dideportasi dari Malaysia. Ketua tim pemulangan PMI BP3MI Aceh Rusmadi (6/11) menyebut, PMI yang dipulangkan sudah menjalani masa tahanan di Malaysia selama tujuh bulan hingga satu tahun lantaran bekerja tanpa dokumen resmi atau ilegal.(Aprizal Rachmad/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.