ANTARA - Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang tersangka pencemaran nama baik dalam perkara tudingan ijazah palsu Joko Widodo. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi, Jumat (7/11), menyebut para tersangka terbukti menyebarkan tuduhan palsu dan manipulasi digital. (Irfan Hardiansyah/Andi Bagasela/Suwanti)
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.