ANTARA - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan tersangka IP mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, pada Jumat (7/11) malam di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut. Penahanan tersebut dilakukan karena IP terlibat dugaan kasus korupsi penjualan aset PTPN I oleh PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land. (M. Valery Maulidzar S/Yovita Amalia/Nabila Anisya Charisty)
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.