ANTARA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Banten memusnahkan Barang Bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai ilegal di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Rabu (12/11). Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Ambang Priyonggo, menyebutkan barang yang dimusnahkan nilainya mencapai Rp53,76 Miliar dan berpotensi merugikan negara dari sektor cukai sebesar Rp38,87 Miliar. (Agung Andhika Indrawan/Rizky Bagus Dhermawan/Rijalul Vikry)

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.