ANTARA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa meskipun aktivis buruh Marsinah telah dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto, hak atas keadilan dan kebenaran dalam kasusnya masih belum terselesaikan dan belum terpenuhi. Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (12/11). (Irfan Hardiansyah/Sandy Arizona/Rijalul Vikry)

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.