ANTARA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai putusan Mahkamah Konstitusi tentang pelarangan polisi menduduki jabatan sipil tidak berlaku bagi yang sudah terlanjur menjabat. Di Jakarta, Selasa (18/11), Supratman mengatakan peraturan tersebut berlaku setelah diputuskan. (Setyanka Harviana Putri/Putri Hanifa/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.