ANTARA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah isu kontroversial mengenai pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), salah satunya mengenai kewenangan penyelidik melakukan penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan padahal tindak pidana belum terkonfirmasi. Di Jakarta, Rabu (19/11), Habiburokhman memastikan penangkapan hingga penggeledahan serta penyitaan adalah untuk kepentingan penyidikan, dan dilakukan dengan syarat yang ketat. (Suci Nurhaliza/Ibnu Zaki/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.