ANTARA - Polisi telah mengamankan dua pelaku aksi vandalisme yang menurunkan dan mencoret bendera merah putih di Lapangan Taman Pecangakan, Kabupaten Jembrana, Bali. Aksi tidak terpuji tersebut dilakukan oleh KAC (24 tahun) dan KAK (25 tahun) sebagai protes atas disahkannya RKUHAP menjadi Undang-Undang. Kini keduanya menjalani proses hukum dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (Rita Laura/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.