ANTARA - KPK mengapresiasi putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan Paulus Tannos karena dinilai sesuai dengan prosedur penegakan hukum. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (2/12), menyatakan proses ekstradisi terhadap buronan itu terus dikerjakan secara aktif dan terkoordinasi.
(Putri Hanifa/Irfan Hardiansyah/Rayyan/Gracia Simanjuntak)

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.