ANTARA - Pada Hari Anti Korupsi Sedunia 2025, Selasa (9/12), Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menerima uang pemulihan atau uang pengganti dari salah satu terpidana kasus korupsi senilai Rp2,36 miliar. Sepanjang tahun ini, Kejari Kota Tangerang berhasil menangani kasus korupsi yang merugikan negara dengan nilai total sebesar Rp15 Miliar. (Agung Andhika Indrawan/Arif Prada/Suwanti)

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.