ANTARA - Bupati Aceh Selatan Mirwan diberhentikan sementara dari jabatannya usai terbukti melakukan pelanggaran sebab pergi umrah tanpa izin saat bencana menimpa wilayahnya. Pemberhentian sementara terhitung mulai 9 Desember 2025 hingga 9 Maret 2026. (Suci Nurhaliza/Irfansyah Naufal Nasution/Rayyan/Gracia Simanjuntak)

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.