ANTARA - Satgas Pemberantasan Penyelundupan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat menggagalkan upaya penyelundupan 20,3 juta batang rokok ilegal asal Kamboja, Kamis (11/12). Barang bukti yang dikemas dalam dua kontainer berukuran 40 kaki tanpa dokumen resmi tersebut memiliki nilai mencapai Rp50,6 miliar.(Indra Budi Santoso/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.