ANTARA - Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi dengan dugaan merugikan negara hingga Rp2,18 triliun dan menerima uang Rp809,59 miliar. Dakwaan disampaikan pada sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/12). Penasihat Hukum Nadiem menyebut bahwa dakwaan tersebut cuma berdasarkan asumsi dan langsung mengajukan eksepsi atau keberatan. (Setyanka Harviana Putri/Pradanna Putra Tampi/Denno Ramdha Asmara/Rinto A Navis)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.