ANTARA - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menanggapi penilaian Penasihat Hukum Nadiem Makarim yang menyatakan dakwaan tidak berdasarkan bukti. Usai sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (5/1), JPU menerangkan jika alat bukti telah diuji sebelum persidangan berjalan. (Setyanka Harviana Putri/Pradanna Putra Tampi/Denno Ramdha Asmara/Suwanti)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.