ANTARA - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengaku kementerian yang dipimpin olehnya minim dilibatkan dalam proses perumusan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Pengakuan tersebut disampaikan Pigai merespons salah satu pasal yang melarang dalam melakukan aksi unjuk rasa, terlebih dahulu harus melapor kepada aparat kepolisian. (Pradanna Putra Tampi/Sandy Arizona/Hilary Pasulu)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.