ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (9/1) mengatakan penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum.(Putri Hanifa/Ryan Rahman/Chairul Fajri/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.