ANTARA - Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar, Sabtu (17/1), menyebut RUU Perampasan Aset dapat memangkas birokrasi hukum dalam pemulihan aset negara. Menurutnya, selama ini penyitaan aset negara memerlukan waktu 3-9 tahun, namun dengan kehadiran RUU tersebut hanya memerlukan sekitar satu tahun, karena tak perlu menunggu putusan pidana.
 
(Cahya Sari/Ibnu Zaki/Rayyan/Amita Putri Caesaria)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.