ANTARA - Pemerintah Kota Tangerang memberikan diskon Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 50 Persen. Relaksasi pajak ini berlaku dari 19 Januari hingga 31 Maret mendatang, demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Agung Andhika Indrawan/Chairul Fajri/Suwanti)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.