ANTARA - Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, menginstruksikan kepada 61 perusahaan swasta di wilayah setempat untuk menerapkan aturan pemberlakukan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh. Instruksi tersebut disampaikan langsung Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar saat audiensi bersama para pengusaha di Kantor Wali Kota setempat, pada Jumat (23/1). (Try Vanny S/Chairul Fajri/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.