ANTARA - Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Riau (Kepri) menyoroti kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait pengangkatan sejumlah pegawai inti dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Siadari pada Selasa (27/1), masih banyak pegawai pemerintah atau perangkat desa yang belum mendapatkan kepastian status Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga lebih tepat untuk mendahulukannya. (Angiela Chantiequ/Arif Prada/Hilary Pasulu)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.