ANTARA - DPRK dan Pemkot Lhokseumawe sepakat untuk merealisasikan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tenaga kesehatan di seluruh rumah sakit swasta. Saat ini, UMP Aceh berada pada nominal Rp3,9 juta. (Try Vanny S/Sandy Arizona/Suwanti)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.